Friday, March 22, 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Perusahaan)

Hukum perusahaan atau hukum dagang atau hukum bisnis dan sering juga disebut hukum ekonomi adalah hukum perdata dalam bidang usaha (perniagaan atau perdagangan). Hukum perusahaan merupakan bagian dari hukum perdata dalam lapangan hukum kakayaan yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan subjek hukum yang lain yang objeknya adalah benda atau segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang. Hubungan seperti ini diatur dalam KUH Perdata mengenai perikatan (perjanjian) dan didalam KUHD. Sehingga hukum perusahaan bisa disebut sebagai Hukum Perikatan khusus dalam lapangan usaha.

Keaneka ragaman istilah dalam hukum ini terjadi karena perubahan konsep ekonomi yang terwujud dalam kegiatan ekonomi. Dalam awal perkembangan Ekonomi, kegiatan ekonomi didominasi oleh perdagangan atau perniagaan, dan memang belum terlalu kelihatan kegiatan ekonomi selain perdagangan, hal ini dikarenakan manusia masih memenuhi kebutuhannya menggantungkan pada hasil alam yang sering dikenal dengan ekonomi ekstraktif atau tinggal menggambil dari alam. Sering perkembangan ekonomi kegiatan ekonomi semakin bervariasi dengan munculnya kegiatan produksi yang mengelola bahan mentah yang berasal dari alam menjadi barang yang lebih bernilai untuk memenuhi kebutuhan manusia. Selain itu banyak juga berkembang sektor jasa yang masuk dalam kegiatan ekonomi sehingga istilah dagang tidak cocok lagi sehingga diganti dengan usaha atau bisnis. Akhir-akhir ini kegiatan perekonomian mulai melibat para pemegang profesi dan profesional yang menjalankan pekerjaan terkait dengan sektor ekonomi sehingga kegiatan inipun perlu diakomondasi. Oleh karenanya istilah hukum ekonomi akan lebih mewakili dari istilah yang lain. Kita bisa definisikan hukum ekonomi adalah hukum yang mangatur seluruh kegiatan ekonomi, apapun bentuknya dan siapapun pelakunya.





Aspek Hukum dalam Ekonomi (Perusahaan), Aspek Hukum dalam Ekonomi, Aspek Hukum Perusahaan, Aspek Hukum Ekonomi, Hukum Perusahaan, Hukum Dagang, Hukum Bisnis, Hukum Perdata

No comments:

Post a Comment